Pengertian Aktiva Produktif
Untuk lebih memahami konsep aktiva produkrif, maka pada bagaian ini terlebih dahulu akan dikupas mengenai aktiva dan prinsip-prinsipnya. Hal ini untuk memudahkan dalam memahami aktiva produktif dalam pembahasan selanjutnya. Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997)
Aktiva Produktif Pada Bank Syariah
Pembiayaan yaitu penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad mudaharabah dan atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil. Piutang yaitu tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan akad murabahan, salam, istishna dan atau ijarah. Qardh yaitu penyediaan dana ataru tagiahan antara bank syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Surat berharga syariah yaitu surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan dipasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel, obligasi syariah, sertifikasi reksadana syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah. Penempatan yaitu penanaman dana bank syariah pada bank syariah lainnya dan atau bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsisp syariah antara lain dalam bentuk giro dan atau tabungan wadiah, deposito berjangka dan atau tabungan muharabah, pembiayaan yang diberikan, sertifikat investasi mudharabah antar bank (IMA) dan atau bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.
Penyertaan modal yaitu penanaman dana bank syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah termasuk peneneman dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jensi transakasi tertentu berdasarkan prinsisp syariah yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah.
Penyertaan modal sementara yaitu penyertaan modal bank syariah dalam perusahaan nasabah untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dan atau piutang (debt to equity swap) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku termasuk dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah.
Kualitas semua bentuk penanaman dana (aktiva produktif) diatas menjadi standar pengukuran kinerja bank syariah. Untuk menjaga kinerja yang baik dan pengembangan usaha yang senantiahsa sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah maka kualitas aktiva produktif perlu dijaga. Salah satu cara menjaga kualitas aktiva produktif adalah dengan menerapkan kebijakan alokasi dana baik menurut sector ekonomi, sektro industri maupun wilayah pemasaran. Misalnya sekian persen untuk pembiayaan sector industri manufaktur, sekian persen untuk perdagangan dan sekian untuk penyertaan.
Demikian juga dengan rasio antara pembiayaan dan sumber-sumber daya dengan memperhatikan penyebaran sumber daya dan penyebaran resiko sehingga aktiva produktif perusahaan benar-benar dapat menjadi kontribusi pendapatan bagi bank tersebut
Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997). Pembiayaan yaitu penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad mudaharabah dan atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil.
Qardh yaitu penyediaan dana ataru tagiahan antara bank syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Surat berharga syariah yaitu surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan dipasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel, obligasi syariah, sertifikasi reksadana syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah.
Penempatan yaitu penanaman dana bank syariah pada bank syariah lainnya dan atau bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsisp syariah antara lain dalam bentuk giro dan atau tabungan wadiah, deposito berjangka dan atau tabungan muharabah, pembiayaan yang diberikan, sertifikat investasi mudharabah antar bank (IMA) dan atau bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.
Piutang yaitu tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan akad murabahan, salam, istishna dan atau ijarah.
Penyertaan modal yaitu penanaman dana bank syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah termasuk peneneman dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jensi transakasi tertentu berdasarkan prinsisp syariah yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah.
Transaksi rekening administrasi yaitu komitmen dan kontijensi (off balance sheet) berdasarkan prinsip syariah yang terdiri atas bank garansi, akseptasi (endorsemen), irrevocable letter of credit (L/C) dan garansi lain berdasarkan prinsip syariah.
Penyertaan modal sementara yaitu penyertaan modal bank syariah dalam perusahaan nasabah untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dan atau piutang (debt to equity swap) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku termasuk dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah.
Berikut saya berikan contoh penulisan laporan aktiva produktif :
Sumber:
* http://jagatrian.wordpress.com/2011/03/05/laporan-kualitas-aktiva-produktif/
* repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/17859/4/Chapter%20II.pdf
Selasa, 10 Mei 2011
Definisi,Elemen dan contoh Laporan Rugi/Laba
Laporan Rugi/Laba adalah bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih.
Elemen-elemen laporan laporan rugi/laba biasanya terdiri dari:
* Pendapatan dari penjualan
o Dikurangi Beban pokok penjualan
* Laba/rugi kotor
o Dikurangi Beban usaha
* Laba/rugi usaha
o Ditambah atau dikurangi Penghaslan/beban lain
* Laba/rugi sebelum pajak
o Dikurangi Beban pajak
* Laba/rugi bersih
Berikut saya berikan contoh dari laporan Rugi/laba :
Sumber ;
* http://id.wikipedia.org/wiki/Laporan_laba/rugi
Elemen-elemen laporan laporan rugi/laba biasanya terdiri dari:
* Pendapatan dari penjualan
o Dikurangi Beban pokok penjualan
* Laba/rugi kotor
o Dikurangi Beban usaha
* Laba/rugi usaha
o Ditambah atau dikurangi Penghaslan/beban lain
* Laba/rugi sebelum pajak
o Dikurangi Beban pajak
* Laba/rugi bersih
Berikut saya berikan contoh dari laporan Rugi/laba :
Sumber ;
* http://id.wikipedia.org/wiki/Laporan_laba/rugi
Definisi,Elemen dan contoh Neraca
Neraca
Neraca adalah laporan keuangan yang menggambarkan posisis keuangan perusahaan dalam suatu tanggal tertentu atau a moment of time, atau sering juga disebut per tanggal tertentu misalnya per tanggal 31 Desember 2009. Posisi yang digambarkan adalah posisi harta, utang dan modal.
Elemen Neraca
Harta :
Menurut APB Statement (1970, halaman 132) mendefinisikan asset sebagai berikut :
“kekayaan ekonomi perusahaan, termasuk didalamnya pebebanan yang ditunda, yang dinilai dan diakui sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku”.
Menurut FASB (1985) memberikan definisi sebagai berikut :
“asset adalah kemungkinan keuntungan ekonomi yang diperoleh atau dikuasai dimasa yang akan dating oleh lembaga tertentu sebagai akibat transaksi atau kejadian yang sudah berlalu”.
Pengakuan dan Penilaian Aktiva :
Prinsip yang berlaku sekarang dalam pengakuan dan penilaian aktiva sesuai dengan yang digariskan APB adalah sebagai berikut.
“Pencatatan aktiva berdasarkan pada kejadian kapan perusahaan mendapatkan kekayaan atau aktiva itu dari pihak lain sedangkan kewajiban kapan muncul kepada pihak lain. Penilaian keduanya didasarkan pada nilai tukar, nilai pengorbananpada pengalihan terjadi. Nilai ini disebut acquisition cost”.
Dalam hal pengorbanan yang diberikan adalah aktiva bukan uang (nonmoneter), nilai yang dipakai adalah harga pasar barang yang diserahkan. Disamping nilai pertukaran ini atau historical cost, dalam prinsip akuntansi dikenal juga bebagai nilai yang sering dipakai dalam penilaian aktiva. Nilai ini adalah :
1. Book value adalah nilai buku yang diperoleh dari harga perolehan aktiva dikurangi dengan akumulasi
penyusutan.
2. Replacement cost adalah nilai barang yang dimaksudkan jika diganti dengan barang lain yang sama.
3. Selling price adalah harga jual.
4. Net realizable value adalah harga jual dikurangi dengan biaya penjualan atau dikurangi dengan tingkat
margin yang normal.
Nilai tersebut diatas sering dianggaptidak konsisten dengan konsep teori pengukuran yang murni. Beberapa metode penilaian asset yang digambarkan oleh Wolk, dkk sebagai berikut :
Piutang : Taksiran nilai net realizable value
Investasi : Cost, lower of cost or market (LOCOM) atau market (tergantung jenis investasi), metode
equity.
Persediaan barang dagang : Cost, replacement cost, net realizable value atau net realizable value dikurangi mark up normal.
Aktiva tetap : Full absorption costing untuk perusahaan dan kapitalisasi bunga untuk yang bukan perusahaan
Pertukaran aktiva non sejenis : Cost, alokasi cost dan nilai buku.Nilai buku asset lama ditambah dengan kas yang sejenis diberikan.
Aktiva tak berwujud : Nilai buku
Pembebanan ditunda : Nilai buku
Kewajiban / Hutang (Liabilities)
Menurut FASB kewajiban adalah kemungkinan pengorbanan kekayaan ekonomis dimasa yang akan datang yang timbul akibat kewajiban perusahaan sekarang untuk masa yang akan datang sebagai akibat dari suatu transaksi atau kejadian ekonomi yang sudah terjadi.
Beberapa istilah dalam kewajiban :
1. Contractual liabilities adalah kewajiabn yang didukung oleh perjanjian tertulis.
2. Constructive obligation adalah kewajiban yang tidak dinyatakan secara tertulis, misalnya pembayaran cuti atau bonus tertentu.
3. Equitable obligation adalah kewajiban yang tidak dikuatkan kontrak atau hanya karena kewajiban moral atau kewajiban demi kewajaran atau keadilan.
4. Contigent liabilities adalah suatu situasi atau keadaan yang menggambarkan ketidakpastian apakah mungkin menimbulkan keuntungan atau kerugian kepada perusahaan, dimana hanya dapat dipastikan apabila suatu kejadian atau beberapa kejadian dimasa yang akan datang terjadi atau tidak.
5. Deffered credit adalah sejenis kewajiban tetapi bukan dalam pengertian memberikan pengorbanan dimasa yang akan datang. Deffered credit ada dua jenis :
a. Prepaid revenue adalah penerimaan dimuka yang belum sepenuhnya diimbangi dengan pemberian jasa atau produk yang dibayar.
b. Deffered revenue akibat pengakuan pendapatan, misalnya adalah investment tax credit dan laba rugi dari transaksi leaseback.
6. Executory contract adalah perjanjian yang belum dilaksanakan, tetapi kita sudah terikat dengan perjanjian baik untuk memenuhi kewajiban dimasa yang akan datang maupun yang akan menerima kekayaan atau jasa dimasa yang akan datang. Misalnya adalah kontrak pembelian dimasa yang akan datang dimana perusahaan harus menyediakan barang dimasa yang akan datang – kontrak pekerjaan dalam pegawai dimana perusahaan harus membayar gaji dimasa yang akan datang.
Pengakuan dan Penilaian Kewajiban
Menurut APB Statement No.4 serta SFAC No. 5 kewajiban dinilai sebesar kejadian dalam transaksi, biasanya jumlah yang akan dibayarkan di masa yang akan datang biasanya didiskontokan (dinilai berdasarkan Present Value – untuk yang jangka panjang), sejumlah nilai pertukaran atau sejumlah nilai nominal.
Modal
Modal adalah suatu hak yang tersisa atas aktiva suatu lembaga (entitiy) setelah dikurangi kewajibannya.
Perusahaan perseroan perlu membedakan antara modal setor dengan modal karena pendapatan (retained earning). Deviden hanya dibayarkan dari laba yang ditahan bukan dari laba yang disetor.
Modal setor (contributed capital) dapat dibagi menjadi :
1. Modal statuter (legal capital)
2. Modal lainya
Modal statuter adalah jumlah batas kewajiban pemilik. Modal ini dinilai berdasarkan harga pari atau harga nominal. Dalam modal ini terdapat modal lain seperti agio saham, modal donasi, modal dari pengeluaran kembali treasury stock, stock option dan sebagainya.
Didalam pos modal terdapat akun lain seperti laba ditahan dan cadangan. Laba ditahan terdiri dari laba tahunan, penyesuaian atau koreksi tahun sebelumnya dan besaran deviden. Komponen dari modal saham ini adalah laba rugi yang belum direalisasi. Sedangkan cadangan adalah sesuatu yang disimpan untuk maksud dan tujuan tertentu.
Pengakuan dan Penilaian Modal
Penilaian terhadap transaksi modal ini sama dengan penilaian pada harta dan kewajiban yaitu berdasarkan harga pasar pada saat terjadinya transaksi.dalam hal pencatatan modal saham harus dipisahkan nilai parinya dengan nilai jualnya. Laba ditahan dicacat sebagai akumulasi laba dari tahun-tahun sebelumnya.
Bentuk Neraca
Neraca biasanya diurutkan berdasarkan akun atau perkiraan yang likuiditasnya paling tinggi. Biasanya perkiraan yang paling lancar dan paling dekat dengan konversi ke kas dicacat paling atas. Kewajiban yang paling cepat harus dibayar dicacat paling atas dan modal yang harus ditunaikan terlebih dahulu harus ditempatkan dipaling atas.
Dalam menyajikan neraca dapat dibagi dalam tiga bentuk berikut ini :
1. Staffel atau report form
Dalam bentuk ini neraca dilaporkan dalam satu halaman vertical. Disebelah atas aktiva dan dibawahnya passive.
2. Skontro atau T-Account Form
Aktiva disajikan disebelah kiri (kecuali di Inggis disajikan di kanan) dan kewajibannya disebelah kanannya.
3. Bentuk yang menyajikan posisis keuangan (Financian Position Form)
Dalam bentuk ini neraca dilaporkan dengan format, pertama-tama dicantumkan aktiva lancar dikirangi dengan hutang lancar sehingga menghasilkan modal kerja ditambah dengan aktiva tetap dan aktiva lainnya kemudian dikurangi hutang jangka panjang, maka diperoleh modal pemilik.
Penyajian Neraca Menurut Standar Akuntansi
Laporan keuangan harus disusun secara sistematik agar pengguna laporan keuangan tersebut dapat mengerti maksud dan isi dari laporan keuangan tersebut. Komponen-komponen neraca sebagai berikut :
AKTIVA :
Aktiva lancar
Investasi
Aktiva tetap
Aktiva tidak berwujud
Aktiva lain-lain
KEWAJIBAN :
Kewajiban lancar
Kewajiban jangka panjang
Kewajiban lain-lain
MODAL
Modal saham
Agio saham
Laba ditahan
Penyajian diatas merupakan pencerminan dari klasifikasi lazim pos neraca sebagai berikut :
a. Aktiva diklasifikasikan menurut urutan likuiditasnya.
b. Kewajiban diklasifikasikan menurut urutan jatuh temponya.
c. Modal diklasifikasikan berdasarkan sifat kekekalannya.
Berikut saya tampilkan contoh dari neraca per 31 oktober :
Sumber :
* http://cilapop-chilla.blogspot.com/2010/02/isi-dan-elemen-laporan-keuangan.html
* http://lamtiur.wordpress.com/2010/04/11/contoh-neraca-bank/
Neraca adalah laporan keuangan yang menggambarkan posisis keuangan perusahaan dalam suatu tanggal tertentu atau a moment of time, atau sering juga disebut per tanggal tertentu misalnya per tanggal 31 Desember 2009. Posisi yang digambarkan adalah posisi harta, utang dan modal.
Elemen Neraca
Harta :
Menurut APB Statement (1970, halaman 132) mendefinisikan asset sebagai berikut :
“kekayaan ekonomi perusahaan, termasuk didalamnya pebebanan yang ditunda, yang dinilai dan diakui sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku”.
Menurut FASB (1985) memberikan definisi sebagai berikut :
“asset adalah kemungkinan keuntungan ekonomi yang diperoleh atau dikuasai dimasa yang akan dating oleh lembaga tertentu sebagai akibat transaksi atau kejadian yang sudah berlalu”.
Pengakuan dan Penilaian Aktiva :
Prinsip yang berlaku sekarang dalam pengakuan dan penilaian aktiva sesuai dengan yang digariskan APB adalah sebagai berikut.
“Pencatatan aktiva berdasarkan pada kejadian kapan perusahaan mendapatkan kekayaan atau aktiva itu dari pihak lain sedangkan kewajiban kapan muncul kepada pihak lain. Penilaian keduanya didasarkan pada nilai tukar, nilai pengorbananpada pengalihan terjadi. Nilai ini disebut acquisition cost”.
Dalam hal pengorbanan yang diberikan adalah aktiva bukan uang (nonmoneter), nilai yang dipakai adalah harga pasar barang yang diserahkan. Disamping nilai pertukaran ini atau historical cost, dalam prinsip akuntansi dikenal juga bebagai nilai yang sering dipakai dalam penilaian aktiva. Nilai ini adalah :
1. Book value adalah nilai buku yang diperoleh dari harga perolehan aktiva dikurangi dengan akumulasi
penyusutan.
2. Replacement cost adalah nilai barang yang dimaksudkan jika diganti dengan barang lain yang sama.
3. Selling price adalah harga jual.
4. Net realizable value adalah harga jual dikurangi dengan biaya penjualan atau dikurangi dengan tingkat
margin yang normal.
Nilai tersebut diatas sering dianggaptidak konsisten dengan konsep teori pengukuran yang murni. Beberapa metode penilaian asset yang digambarkan oleh Wolk, dkk sebagai berikut :
Piutang : Taksiran nilai net realizable value
Investasi : Cost, lower of cost or market (LOCOM) atau market (tergantung jenis investasi), metode
equity.
Persediaan barang dagang : Cost, replacement cost, net realizable value atau net realizable value dikurangi mark up normal.
Aktiva tetap : Full absorption costing untuk perusahaan dan kapitalisasi bunga untuk yang bukan perusahaan
Pertukaran aktiva non sejenis : Cost, alokasi cost dan nilai buku.Nilai buku asset lama ditambah dengan kas yang sejenis diberikan.
Aktiva tak berwujud : Nilai buku
Pembebanan ditunda : Nilai buku
Kewajiban / Hutang (Liabilities)
Menurut FASB kewajiban adalah kemungkinan pengorbanan kekayaan ekonomis dimasa yang akan datang yang timbul akibat kewajiban perusahaan sekarang untuk masa yang akan datang sebagai akibat dari suatu transaksi atau kejadian ekonomi yang sudah terjadi.
Beberapa istilah dalam kewajiban :
1. Contractual liabilities adalah kewajiabn yang didukung oleh perjanjian tertulis.
2. Constructive obligation adalah kewajiban yang tidak dinyatakan secara tertulis, misalnya pembayaran cuti atau bonus tertentu.
3. Equitable obligation adalah kewajiban yang tidak dikuatkan kontrak atau hanya karena kewajiban moral atau kewajiban demi kewajaran atau keadilan.
4. Contigent liabilities adalah suatu situasi atau keadaan yang menggambarkan ketidakpastian apakah mungkin menimbulkan keuntungan atau kerugian kepada perusahaan, dimana hanya dapat dipastikan apabila suatu kejadian atau beberapa kejadian dimasa yang akan datang terjadi atau tidak.
5. Deffered credit adalah sejenis kewajiban tetapi bukan dalam pengertian memberikan pengorbanan dimasa yang akan datang. Deffered credit ada dua jenis :
a. Prepaid revenue adalah penerimaan dimuka yang belum sepenuhnya diimbangi dengan pemberian jasa atau produk yang dibayar.
b. Deffered revenue akibat pengakuan pendapatan, misalnya adalah investment tax credit dan laba rugi dari transaksi leaseback.
6. Executory contract adalah perjanjian yang belum dilaksanakan, tetapi kita sudah terikat dengan perjanjian baik untuk memenuhi kewajiban dimasa yang akan datang maupun yang akan menerima kekayaan atau jasa dimasa yang akan datang. Misalnya adalah kontrak pembelian dimasa yang akan datang dimana perusahaan harus menyediakan barang dimasa yang akan datang – kontrak pekerjaan dalam pegawai dimana perusahaan harus membayar gaji dimasa yang akan datang.
Pengakuan dan Penilaian Kewajiban
Menurut APB Statement No.4 serta SFAC No. 5 kewajiban dinilai sebesar kejadian dalam transaksi, biasanya jumlah yang akan dibayarkan di masa yang akan datang biasanya didiskontokan (dinilai berdasarkan Present Value – untuk yang jangka panjang), sejumlah nilai pertukaran atau sejumlah nilai nominal.
Modal
Modal adalah suatu hak yang tersisa atas aktiva suatu lembaga (entitiy) setelah dikurangi kewajibannya.
Perusahaan perseroan perlu membedakan antara modal setor dengan modal karena pendapatan (retained earning). Deviden hanya dibayarkan dari laba yang ditahan bukan dari laba yang disetor.
Modal setor (contributed capital) dapat dibagi menjadi :
1. Modal statuter (legal capital)
2. Modal lainya
Modal statuter adalah jumlah batas kewajiban pemilik. Modal ini dinilai berdasarkan harga pari atau harga nominal. Dalam modal ini terdapat modal lain seperti agio saham, modal donasi, modal dari pengeluaran kembali treasury stock, stock option dan sebagainya.
Didalam pos modal terdapat akun lain seperti laba ditahan dan cadangan. Laba ditahan terdiri dari laba tahunan, penyesuaian atau koreksi tahun sebelumnya dan besaran deviden. Komponen dari modal saham ini adalah laba rugi yang belum direalisasi. Sedangkan cadangan adalah sesuatu yang disimpan untuk maksud dan tujuan tertentu.
Pengakuan dan Penilaian Modal
Penilaian terhadap transaksi modal ini sama dengan penilaian pada harta dan kewajiban yaitu berdasarkan harga pasar pada saat terjadinya transaksi.dalam hal pencatatan modal saham harus dipisahkan nilai parinya dengan nilai jualnya. Laba ditahan dicacat sebagai akumulasi laba dari tahun-tahun sebelumnya.
Bentuk Neraca
Neraca biasanya diurutkan berdasarkan akun atau perkiraan yang likuiditasnya paling tinggi. Biasanya perkiraan yang paling lancar dan paling dekat dengan konversi ke kas dicacat paling atas. Kewajiban yang paling cepat harus dibayar dicacat paling atas dan modal yang harus ditunaikan terlebih dahulu harus ditempatkan dipaling atas.
Dalam menyajikan neraca dapat dibagi dalam tiga bentuk berikut ini :
1. Staffel atau report form
Dalam bentuk ini neraca dilaporkan dalam satu halaman vertical. Disebelah atas aktiva dan dibawahnya passive.
2. Skontro atau T-Account Form
Aktiva disajikan disebelah kiri (kecuali di Inggis disajikan di kanan) dan kewajibannya disebelah kanannya.
3. Bentuk yang menyajikan posisis keuangan (Financian Position Form)
Dalam bentuk ini neraca dilaporkan dengan format, pertama-tama dicantumkan aktiva lancar dikirangi dengan hutang lancar sehingga menghasilkan modal kerja ditambah dengan aktiva tetap dan aktiva lainnya kemudian dikurangi hutang jangka panjang, maka diperoleh modal pemilik.
Penyajian Neraca Menurut Standar Akuntansi
Laporan keuangan harus disusun secara sistematik agar pengguna laporan keuangan tersebut dapat mengerti maksud dan isi dari laporan keuangan tersebut. Komponen-komponen neraca sebagai berikut :
AKTIVA :
Aktiva lancar
Investasi
Aktiva tetap
Aktiva tidak berwujud
Aktiva lain-lain
KEWAJIBAN :
Kewajiban lancar
Kewajiban jangka panjang
Kewajiban lain-lain
MODAL
Modal saham
Agio saham
Laba ditahan
Penyajian diatas merupakan pencerminan dari klasifikasi lazim pos neraca sebagai berikut :
a. Aktiva diklasifikasikan menurut urutan likuiditasnya.
b. Kewajiban diklasifikasikan menurut urutan jatuh temponya.
c. Modal diklasifikasikan berdasarkan sifat kekekalannya.
Berikut saya tampilkan contoh dari neraca per 31 oktober :
Sumber :
* http://cilapop-chilla.blogspot.com/2010/02/isi-dan-elemen-laporan-keuangan.html
* http://lamtiur.wordpress.com/2010/04/11/contoh-neraca-bank/
Pengertian dan isi laporan keuangan bank
Laporan keuangan merupakan hasil akhir dari suatu proses pencatatan, yang merupakan suatu ringkasan dari transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku yang bersangkutan.laporan keuangan dibuat sebagai bagian dari proses pelaporan keuangan yang lengkap, dengan tujuan untuk mempertanggungjawabkan tugas-tugas yang dibebankan kepada manajemen.
Laporan keuangan terdiri dari:
- Neraca, menginformasikan posisi keuangan pada saat tertentu, yang tercermin pada jumlah harta yang dimiliki, jumlah kewajiban, dan modal perusahaan.
- Perhitungan laba rugi, menginformasikan hasil usaha perusahaan dalam suatu periode tertentu.
- Laporan arus kas, menginformasikan perubahan dalam posisi keuangan sebagai akibat dari kegiatan usaha, pembelanjaan, dan investasi selama periode yang bersangkutan.
- Catatan atas laporan keuangan, menginformasikan kebijaksanaan akuntansi yang mempengaruhi posisi keuangan dari hasil keuangan perusahaan.
referensi :
http://dahlanforum.wordpress.com/2008/04/21/pengertian-laporan-keuangan/
Laporan keuangan terdiri dari:
- Neraca, menginformasikan posisi keuangan pada saat tertentu, yang tercermin pada jumlah harta yang dimiliki, jumlah kewajiban, dan modal perusahaan.
- Perhitungan laba rugi, menginformasikan hasil usaha perusahaan dalam suatu periode tertentu.
- Laporan arus kas, menginformasikan perubahan dalam posisi keuangan sebagai akibat dari kegiatan usaha, pembelanjaan, dan investasi selama periode yang bersangkutan.
- Catatan atas laporan keuangan, menginformasikan kebijaksanaan akuntansi yang mempengaruhi posisi keuangan dari hasil keuangan perusahaan.
referensi :
http://dahlanforum.wordpress.com/2008/04/21/pengertian-laporan-keuangan/
Peranan dan Fungsi serta Surat Keputusan Bank Indonesia tentang Pelaksanaan Pembayaran Transaksi Impor
Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework.
Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana implementasi Basel II.
Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.
Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.
Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR, Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.
No.: 29/33/KEP/DIR
SURAT KEPUTUSAN
DIREKSI BANK INDONESIA
TENTANG
PELAKSANAAN PEMBAYARAN TRANSAKSI IMPOR
DIREKSI BANK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa kebijaksanaan kelancaran arus barang
di bidang impor telah menunjukkan keber-
hasilan dalam meningkatkan kegiatan ekonomi;
b. bahwa untuk lebih meningkatkan pelaksanaan
kebijaksanaan kelancaran arus barang
tersebut dipandang perlu mengatur kembali
pelaksanaan pembayaran transaksi impor dalam
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang
Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968
Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2865);
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982
tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan lalu
Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1982
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3210) yang telah diubah dan ditambah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985
tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor
1 Tahun 1982 (Lembaran Negara Tahun 1985
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3291);
4. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor
3 Tahun 1991 tentang Kelancaran Arus Barang
untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi;
5. Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan
Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur
Bank Indonesia Nomor : 129/MPP/Kep/6/1996,
Nomor : 376/KMK.01/1996, dan Nomor :
29/5/KEP/GBI tanggal 4 Juni 1996 tentang
Pencabutan Keputusan Bersama Menteri
Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur
Bank Indonesia Nomor 656/Kpb/IV/85, Nomor
329/KMK.05/1985 dan Nomor 18/2/KEP/GBI
tentang Penyempurnaan Ketentuan Umum di
Bidang Impor sebagaimana telah diubah dua
kali terakhir dengan Surat Keputusan Bersama
Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, dan
Gubernur Bank Indonesia Nomor
247b/Kpb/X/1990, Nomor 1118a/KMK.00/1990,
dan Nomor 23/5A/KEP/GBI;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
737/KMK.00/1991 tanggal 29 Juli 1991 tentang
Tata Laksana Pabean di Bidang Impor;
7. Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Republik Indonesia Nomor
13/MPP/SK/I/1996 tanggal 25 Januari 1996
tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : SURAT KEPUTUSAN DIREKSI BANK INDONESIA TENTANG
PELAKSANAAN PEMBAYARAN TRANSAKSI IMPOR
Pasal 1
(1) Pembayaran impor dapat dilaksanakan dengan
menggunakan Letter of Credit yang
selanjutnya disebut L/C atau tanpa L/C.
(2) Pembayaran impor tanpa L/C dapat
dilaksanakan dengan cara:
a. Pembayaran Dimuka (Advance Payment);
b. Pembayaran Kemudian (Open Accoun);
c. Wesel Inkaso (Collection);
d. Konsinyasi (Consignment);
e. Pembayaran lainnya yang lazim dalam
perdagangan internasional.
(3) Bank wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan
yang berlaku sebelum menyelesaikan
pembayaran transaksi impor.
Pasal 2
(1) Pembayaran impor dengan L/C dilakukan dengan
membuka L/C pada bank umum yang telah
diizinkan untuk melakukan kegiatan dalam
valuta asing yang selanjutnya disebut dengan
bank.
(2) Bank dapat melakukan pembukaan L/C dengan
syarat pembayaran berjangka dengan ketentuan
jangka waktu penundaan pembayaran tidak
melampaui 360 (tiga ratus enam puluh) hari
setelah tanggal pengapalan barang.
Pasal 3
(1) Bank dilarang menerima permintaan pembukaan
L/C dari importir dan membuka L/C atau
memberi jasa pelayanan transaksi impor tanpa
L/C terhadap barang-barang impor yang
dilarang.
(2) Bank dapat menerima permintaan pembukaan L/C
dari importir dan membuka L/C atau memberi
jasa pelayanan transaksi impor tanpa L/C
terhadap barang-barang impor yang diawasi
atau diatur tata niaga impornya setelah
dipenuhi semua persyaratan dan prosedur yang
berlaku.
Pasal 4
(1) Bank membuka L/C atas permintaan importir
dengan menggunakan formulir Pembukaan L/C (P
L/C) yang antara lain memuat :
a. Jenis barang;
b. Mutu/tipe barang;c. Jumlah barang;
d. Harga satuan dan harga total barang;
e. Klasifikasi barang;
f. Biaya tambang (freight) dan asuransi;
g. Tarif bea masuk dan atau bea masuk atau
bea masuk tambahan;
h. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan
atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22,
dan atau Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPnBM).
(2) Bank wajib meneliti kelengkapan dan
kebenaran data yang dicantumkan dalam P L/C
oleh importir serta pemenuhan peraturan
tentang larangan atau pembatasan impor.
(3) Dalam hal importir melaksanakan impor barang
yang diawasi mutu atau tata niaga impornya,
bank wajib meneliti pencantuman nomor dan
tanggal surat persetujuan pengimporan barang
dari instansi yang berwenang oleh importir
dalam P L/C.
Pasal 5
Bank wajib mencantumkan dalam L/C hal-hal yang
dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku.
Pasal 6
Bank menyampaikan L/C selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari kerja sebelum tanggal pengapalan
barang kecuali untuk barang impor yang harus
segera dilaksanakan impornya.
Pasal 7
Bank dapat melakukan perubahan L/C atas
permintaan importir dengan menggunakan formulir
Permintaan Perubahan L/C (PP L/C).
Pasal 8
Impor tanpa L/C dilakukan dengan menggunakan
Rencana Impor Barang yang memuat klausul dan
informasi yang dipersyaratkan oleh peraturan yang
berlaku.
Pasal 9
(1) Bank dapat melakukan hubungan koresponden
dengan bank-bank di luar negeri dengan mem-
perhatikan ketentuan-ketentuan yang dike-
luarkan Pemerintah.
(2) Bentuk hubungan koresponden sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diserahkan atas
kesepakatan bersama antara pihak bank yang
terkait.
Pasal 10
Hal-hal yang bersifat teknis pelaksanaan Surat
Keputusan Direksi ini akan diatur lebih lanjut
dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 11
Dengan berlakunya Surat Keputusan ini maka :
a. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor
10/103/KEP/DIR/ULN tanggal 30 Desember 1977
tentang Pembukaan L/C Impor Barang Dengan
Syarat Pembayaran Berjangka,
b. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor
18/30/KEP/DIR tanggal 17 Oktober 1985 tentang
Hubungan Koresponden antara Bank Devisa dengan
Bank Republik Rakyat Cina; dinyatakan tidak
belaku lagi.
Pasal 12
Ketentuan-ketentuan yang telah ada di bidang
impor yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya
Surat Keputusan ini tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Surat Keputusan ini.
Pasal 13
Keputusan ini berlaku bagi impor yang :
a. L/C-nya dibuka sejak tanggal diberlakukannya
Surat Keputusan ini;
b. Rencana Impor Barang sebagaimana dimaksud
dalam pasal 6 dilakukan mulai tanggal
diberlakukannya Surat Keputusan ini dalam hal
tidak menggunakan L/C.
Pasal 14
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggak
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Surat Keputusan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal : 4 Juni 1996
DIREKSI
BANK INDONESIA
ttd. ttd.
J. Soedradjad Djiwandono Paul Soetopo
Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana implementasi Basel II.
Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.
Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.
Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR, Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.
No.: 29/33/KEP/DIR
SURAT KEPUTUSAN
DIREKSI BANK INDONESIA
TENTANG
PELAKSANAAN PEMBAYARAN TRANSAKSI IMPOR
DIREKSI BANK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa kebijaksanaan kelancaran arus barang
di bidang impor telah menunjukkan keber-
hasilan dalam meningkatkan kegiatan ekonomi;
b. bahwa untuk lebih meningkatkan pelaksanaan
kebijaksanaan kelancaran arus barang
tersebut dipandang perlu mengatur kembali
pelaksanaan pembayaran transaksi impor dalam
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang
Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968
Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2865);
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982
tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan lalu
Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1982
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3210) yang telah diubah dan ditambah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985
tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor
1 Tahun 1982 (Lembaran Negara Tahun 1985
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3291);
4. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor
3 Tahun 1991 tentang Kelancaran Arus Barang
untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi;
5. Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan
Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur
Bank Indonesia Nomor : 129/MPP/Kep/6/1996,
Nomor : 376/KMK.01/1996, dan Nomor :
29/5/KEP/GBI tanggal 4 Juni 1996 tentang
Pencabutan Keputusan Bersama Menteri
Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur
Bank Indonesia Nomor 656/Kpb/IV/85, Nomor
329/KMK.05/1985 dan Nomor 18/2/KEP/GBI
tentang Penyempurnaan Ketentuan Umum di
Bidang Impor sebagaimana telah diubah dua
kali terakhir dengan Surat Keputusan Bersama
Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, dan
Gubernur Bank Indonesia Nomor
247b/Kpb/X/1990, Nomor 1118a/KMK.00/1990,
dan Nomor 23/5A/KEP/GBI;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
737/KMK.00/1991 tanggal 29 Juli 1991 tentang
Tata Laksana Pabean di Bidang Impor;
7. Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Republik Indonesia Nomor
13/MPP/SK/I/1996 tanggal 25 Januari 1996
tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : SURAT KEPUTUSAN DIREKSI BANK INDONESIA TENTANG
PELAKSANAAN PEMBAYARAN TRANSAKSI IMPOR
Pasal 1
(1) Pembayaran impor dapat dilaksanakan dengan
menggunakan Letter of Credit yang
selanjutnya disebut L/C atau tanpa L/C.
(2) Pembayaran impor tanpa L/C dapat
dilaksanakan dengan cara:
a. Pembayaran Dimuka (Advance Payment);
b. Pembayaran Kemudian (Open Accoun);
c. Wesel Inkaso (Collection);
d. Konsinyasi (Consignment);
e. Pembayaran lainnya yang lazim dalam
perdagangan internasional.
(3) Bank wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan
yang berlaku sebelum menyelesaikan
pembayaran transaksi impor.
Pasal 2
(1) Pembayaran impor dengan L/C dilakukan dengan
membuka L/C pada bank umum yang telah
diizinkan untuk melakukan kegiatan dalam
valuta asing yang selanjutnya disebut dengan
bank.
(2) Bank dapat melakukan pembukaan L/C dengan
syarat pembayaran berjangka dengan ketentuan
jangka waktu penundaan pembayaran tidak
melampaui 360 (tiga ratus enam puluh) hari
setelah tanggal pengapalan barang.
Pasal 3
(1) Bank dilarang menerima permintaan pembukaan
L/C dari importir dan membuka L/C atau
memberi jasa pelayanan transaksi impor tanpa
L/C terhadap barang-barang impor yang
dilarang.
(2) Bank dapat menerima permintaan pembukaan L/C
dari importir dan membuka L/C atau memberi
jasa pelayanan transaksi impor tanpa L/C
terhadap barang-barang impor yang diawasi
atau diatur tata niaga impornya setelah
dipenuhi semua persyaratan dan prosedur yang
berlaku.
Pasal 4
(1) Bank membuka L/C atas permintaan importir
dengan menggunakan formulir Pembukaan L/C (P
L/C) yang antara lain memuat :
a. Jenis barang;
b. Mutu/tipe barang;c. Jumlah barang;
d. Harga satuan dan harga total barang;
e. Klasifikasi barang;
f. Biaya tambang (freight) dan asuransi;
g. Tarif bea masuk dan atau bea masuk atau
bea masuk tambahan;
h. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan
atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22,
dan atau Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPnBM).
(2) Bank wajib meneliti kelengkapan dan
kebenaran data yang dicantumkan dalam P L/C
oleh importir serta pemenuhan peraturan
tentang larangan atau pembatasan impor.
(3) Dalam hal importir melaksanakan impor barang
yang diawasi mutu atau tata niaga impornya,
bank wajib meneliti pencantuman nomor dan
tanggal surat persetujuan pengimporan barang
dari instansi yang berwenang oleh importir
dalam P L/C.
Pasal 5
Bank wajib mencantumkan dalam L/C hal-hal yang
dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku.
Pasal 6
Bank menyampaikan L/C selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari kerja sebelum tanggal pengapalan
barang kecuali untuk barang impor yang harus
segera dilaksanakan impornya.
Pasal 7
Bank dapat melakukan perubahan L/C atas
permintaan importir dengan menggunakan formulir
Permintaan Perubahan L/C (PP L/C).
Pasal 8
Impor tanpa L/C dilakukan dengan menggunakan
Rencana Impor Barang yang memuat klausul dan
informasi yang dipersyaratkan oleh peraturan yang
berlaku.
Pasal 9
(1) Bank dapat melakukan hubungan koresponden
dengan bank-bank di luar negeri dengan mem-
perhatikan ketentuan-ketentuan yang dike-
luarkan Pemerintah.
(2) Bentuk hubungan koresponden sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diserahkan atas
kesepakatan bersama antara pihak bank yang
terkait.
Pasal 10
Hal-hal yang bersifat teknis pelaksanaan Surat
Keputusan Direksi ini akan diatur lebih lanjut
dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 11
Dengan berlakunya Surat Keputusan ini maka :
a. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor
10/103/KEP/DIR/ULN tanggal 30 Desember 1977
tentang Pembukaan L/C Impor Barang Dengan
Syarat Pembayaran Berjangka,
b. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor
18/30/KEP/DIR tanggal 17 Oktober 1985 tentang
Hubungan Koresponden antara Bank Devisa dengan
Bank Republik Rakyat Cina; dinyatakan tidak
belaku lagi.
Pasal 12
Ketentuan-ketentuan yang telah ada di bidang
impor yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya
Surat Keputusan ini tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Surat Keputusan ini.
Pasal 13
Keputusan ini berlaku bagi impor yang :
a. L/C-nya dibuka sejak tanggal diberlakukannya
Surat Keputusan ini;
b. Rencana Impor Barang sebagaimana dimaksud
dalam pasal 6 dilakukan mulai tanggal
diberlakukannya Surat Keputusan ini dalam hal
tidak menggunakan L/C.
Pasal 14
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggak
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Surat Keputusan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal : 4 Juni 1996
DIREKSI
BANK INDONESIA
ttd. ttd.
J. Soedradjad Djiwandono Paul Soetopo
kebijakan pemerintah atau bank indonesia
Kebijakan Bank Indonesia selama tahun 2011 akan berbentuk penguatan bauran kebijakan moneter dan makroprudensial sebagaimana yang telah ditempuh selama tahun 2010. Penguatan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh instrumen yang tersedia untuk kemudian dikalibrasi secara optimal. Instrumen-instrumen dimaksud meliputi:
1. Kebijakan suku bunga (BI rate) diarahkan agar tetap konsisten terhadap pencapaian sasaran inflasi yang telah ditetapkan, yaitu 5%±1% dan 4,5%±1% pada tahun 2011 dan 2012, dengan mewaspadai risiko tekanan inflasi yang akan meningkat ke depan.
2. Kebijakan nilai tukar diarahkan untuk membantu pencapaian sasaran inflasi, dengan tetap konsisten pada pencapaian sasaran makroekonomi lain, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha. Solusi possible trinity akan berbentuk konfigurasi optimal dari stabilisasi nilai tukar, pengendalian arus modal, dan respon suku bunga. Dengan kata lain, mempertimbangkan berbagai kompleksitas yang dihadapi, Bank Indonesia mensiasati kerangka impossible trinity melalui pemilihan middle ground solution, bukan corner solution.
3. Operasi moneter dan kebijakan makroprudensial untuk pengelolaan likuiditas domestik diarahkan agar konsisten dan mendukung kebijakan suku bunga dalam pencapaian sasaran inflasi dan pengendalian permintaan domestik.
4. Kebijakan makroprudensial lalu lintas modal diarahkan untuk mendukung kebijakan nilai tukar, dengan tidak menimbulkan dampak terhadap likuiditas domestik secara berlebihan. Dua dari paket kebijakan yang diterbitkan pada Desember 2010 lalu yaitu kenaikkan giro wajib minimum (GWM) valas dan penerapan kembali batas posisi saldo harian pinjaman luar negeri (PLN) bank jangka pendek, merupakan instrumen makroprudensial yang juga terkait dengan pengelolaan arus modal. Di tengah derasnya modal masuk, kenaikan GWM valas akan memperkuat managemen likuiditas perbankan. Sementara itu, pembatasan posisi saldo harian pinjaman luar negeri bank jangka pendek, akan memperkuat prinsip kehati-hatian dalam mengelola pinjaman luar negeri bank jangka pendek.
Perumusan dan implementasi bauran kebijakan tersebut sangat penting mempertimbangkan keterkaitan stabilitas moneter dan stabilitas keuangan. Bank Indonesia juga akan terus melakukan kalibrasi agar bauran kebijakan yang diambil tetap memberikan hasil optimal antara stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan kesinambungan pertumbuhan ekonomi.
ARAH KEBIJAKAN BANK INDONESIA
Meningkatnya kegiatan ekonomi tahun 2010 ditopang oleh ketahanan dan kinerja sektor perbankan yang positif, tercermin dari terjaganya stabilitas. Financial Stability Index yang mencapai sebesar 1,75 atau jauh lebih rendah dibandingkan pada saat krisis 2007/2008 sebesar 2,43. Fungsi intermediasi juga meningkat meski masih ada peluang untuk lebih tumbuh, risiko kredit masih terjaga (NPL dibawah 5%), permodalan yang memadai (CAR mencapai 16%).
Sebagaimana diketahui Bank Indonesia telah mengeluarkan Paket Kebijakan Desember 2010 dengan sasaran utamanya adalah untuk memperkokoh stabilitas makroekonomi dan meningkatkan intermediasi dan ketahanan perbankan, yaitu:
1. Kebijakan untuk meningkatkan intermediasi perbankan yang dilakukan guna menjamin ketersediaan pasokan melalui pendalaman pasar, mendorong biaya pinjaman yang lebih efisien, melonggarkan bobot risiko untuk kredit ritel dan KMK serta upaya mengurangi asymmetric information dengan penyediaan data informasi kredit yang lebih akurat dan lengkap. Untuk lebih mendorong keluasan jangkauan dan kedalaman intermediasi, dilakukan upaya-upaya besar melalui program perluasan akses kepada lembaga keuangan (financial inclusion) dan program BPD Regional Champion.
2. Kebijakan untuk meningkatkan ketahanan bank yang dimaksudkan untuk lebih mendukung pertumbuhan bank, daya saing dan kemampuan dalam menyerap risiko. Untuk mencapainya akan dilakukan penguatan melalui penyempurnaan aturan terkait dengan fit and proper test, peningkatan fungsi kepatuhan bank umum, aktiva tertimbang menurut risiko, dan manajemen risiko terkait kerjasama bisnis Bancassurance.
3. Kebijakan untuk penguatan kelembagaan, daya saing dan ketahanan bank perkreditan rakyat dan bank syariah yang ditujukan untuk membangun kesetaraan playing field dengan bank konvensional. Upaya ini akan didukung penyempurnaan aturan yang terkait penilaian kualitas aktiva produktif, restrukturisasi pembiayaan bank dan unit syariah, batas maksimum pembiayaan dana BPR syariah, dan perubahan perizinan bank umum menjadi bank syariah.
4. Kebijakan untuk meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan bank yang ditujukan untuk meningkatkan fungsi detektif early warning system dan penerapan macroprudential supervision. Untuk mencapainya dilakukan penyempurnaan aturan-aturan terkait dengan sistem pengawasan bank berdasarkan risiko, penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank (exit policy) dan penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan risiko.
Arah kebijakan ke depan difokuskan pada upaya untuk mentransformasikan kondisi perekonomian dan perbankan paska krisis saat ini, menuju pertumbuhan yang berkesinambungan, melalui:
1. Pemanfaatan pasokan devisa yang berkesinambungan untuk menutupi kebutuhan impor dan kebutuhan pembiayaan, disamping dapat digunakan untuk memperdalam pasar keuangan serta menopang stabilitas makro, utamanya nilai tukar.
2. Peningkatan permodalan dan kelembagaan serta daya saing perbankan nasional dengan mempercepat proses konsolidasi untuk menyongsong penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN.
3. Mendorong pertumbuhan yang produktif dan meningkatkan efisiensi dengan mendorong NIM perbankan ke arah yang lebih rendah, efisien, dan kondusif bagi dunia usaha, termasuk sektor UMKM.
4. Partisipatif dalam meningkatkan akses dan keterhubungan masyarakat dengan jasa keuangan maupun lembaga perbankan.
5. Pengembangan Sistem Pembayaran yang diupayakan agar lebih efisien, handal, mudah, dan aman dilakukan dengan menitikberatkan pada pembangunan infrastruktur, pengembangan sistem, dan penguatan aturan hukum. Upaya pengembangan di bidang Sistem Pembayaran tersebut juga terkait dalam rangka mendorong financial inclusion.
6. Arah implementasi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dilakukan dengan mendudukkan berbagai jenis bank pada posisi yang tepat, sesuai dengan alasan keberadaannya masing-masing agar satu sama lain dapat saling bersinergi dan mempertimbangkan roadmap API berdasarkan best practice perbankan.
7. Mempertimbangkan potensi demografis Indonesia dan relatif masih rendahnya akses keuangan masyarakat, Bank Indonesia bersama pemerintah sedang merumuskan strategi nasional keuangan inklusif.
8. Penguatan tata kelola untuk mencegah pengambilan risiko secara berlebihan bagi eksekutif yang berpotensi memunculkan moral hazard.
1. Kebijakan suku bunga (BI rate) diarahkan agar tetap konsisten terhadap pencapaian sasaran inflasi yang telah ditetapkan, yaitu 5%±1% dan 4,5%±1% pada tahun 2011 dan 2012, dengan mewaspadai risiko tekanan inflasi yang akan meningkat ke depan.
2. Kebijakan nilai tukar diarahkan untuk membantu pencapaian sasaran inflasi, dengan tetap konsisten pada pencapaian sasaran makroekonomi lain, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha. Solusi possible trinity akan berbentuk konfigurasi optimal dari stabilisasi nilai tukar, pengendalian arus modal, dan respon suku bunga. Dengan kata lain, mempertimbangkan berbagai kompleksitas yang dihadapi, Bank Indonesia mensiasati kerangka impossible trinity melalui pemilihan middle ground solution, bukan corner solution.
3. Operasi moneter dan kebijakan makroprudensial untuk pengelolaan likuiditas domestik diarahkan agar konsisten dan mendukung kebijakan suku bunga dalam pencapaian sasaran inflasi dan pengendalian permintaan domestik.
4. Kebijakan makroprudensial lalu lintas modal diarahkan untuk mendukung kebijakan nilai tukar, dengan tidak menimbulkan dampak terhadap likuiditas domestik secara berlebihan. Dua dari paket kebijakan yang diterbitkan pada Desember 2010 lalu yaitu kenaikkan giro wajib minimum (GWM) valas dan penerapan kembali batas posisi saldo harian pinjaman luar negeri (PLN) bank jangka pendek, merupakan instrumen makroprudensial yang juga terkait dengan pengelolaan arus modal. Di tengah derasnya modal masuk, kenaikan GWM valas akan memperkuat managemen likuiditas perbankan. Sementara itu, pembatasan posisi saldo harian pinjaman luar negeri bank jangka pendek, akan memperkuat prinsip kehati-hatian dalam mengelola pinjaman luar negeri bank jangka pendek.
Perumusan dan implementasi bauran kebijakan tersebut sangat penting mempertimbangkan keterkaitan stabilitas moneter dan stabilitas keuangan. Bank Indonesia juga akan terus melakukan kalibrasi agar bauran kebijakan yang diambil tetap memberikan hasil optimal antara stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan kesinambungan pertumbuhan ekonomi.
ARAH KEBIJAKAN BANK INDONESIA
Meningkatnya kegiatan ekonomi tahun 2010 ditopang oleh ketahanan dan kinerja sektor perbankan yang positif, tercermin dari terjaganya stabilitas. Financial Stability Index yang mencapai sebesar 1,75 atau jauh lebih rendah dibandingkan pada saat krisis 2007/2008 sebesar 2,43. Fungsi intermediasi juga meningkat meski masih ada peluang untuk lebih tumbuh, risiko kredit masih terjaga (NPL dibawah 5%), permodalan yang memadai (CAR mencapai 16%).
Sebagaimana diketahui Bank Indonesia telah mengeluarkan Paket Kebijakan Desember 2010 dengan sasaran utamanya adalah untuk memperkokoh stabilitas makroekonomi dan meningkatkan intermediasi dan ketahanan perbankan, yaitu:
1. Kebijakan untuk meningkatkan intermediasi perbankan yang dilakukan guna menjamin ketersediaan pasokan melalui pendalaman pasar, mendorong biaya pinjaman yang lebih efisien, melonggarkan bobot risiko untuk kredit ritel dan KMK serta upaya mengurangi asymmetric information dengan penyediaan data informasi kredit yang lebih akurat dan lengkap. Untuk lebih mendorong keluasan jangkauan dan kedalaman intermediasi, dilakukan upaya-upaya besar melalui program perluasan akses kepada lembaga keuangan (financial inclusion) dan program BPD Regional Champion.
2. Kebijakan untuk meningkatkan ketahanan bank yang dimaksudkan untuk lebih mendukung pertumbuhan bank, daya saing dan kemampuan dalam menyerap risiko. Untuk mencapainya akan dilakukan penguatan melalui penyempurnaan aturan terkait dengan fit and proper test, peningkatan fungsi kepatuhan bank umum, aktiva tertimbang menurut risiko, dan manajemen risiko terkait kerjasama bisnis Bancassurance.
3. Kebijakan untuk penguatan kelembagaan, daya saing dan ketahanan bank perkreditan rakyat dan bank syariah yang ditujukan untuk membangun kesetaraan playing field dengan bank konvensional. Upaya ini akan didukung penyempurnaan aturan yang terkait penilaian kualitas aktiva produktif, restrukturisasi pembiayaan bank dan unit syariah, batas maksimum pembiayaan dana BPR syariah, dan perubahan perizinan bank umum menjadi bank syariah.
4. Kebijakan untuk meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan bank yang ditujukan untuk meningkatkan fungsi detektif early warning system dan penerapan macroprudential supervision. Untuk mencapainya dilakukan penyempurnaan aturan-aturan terkait dengan sistem pengawasan bank berdasarkan risiko, penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank (exit policy) dan penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan risiko.
Arah kebijakan ke depan difokuskan pada upaya untuk mentransformasikan kondisi perekonomian dan perbankan paska krisis saat ini, menuju pertumbuhan yang berkesinambungan, melalui:
1. Pemanfaatan pasokan devisa yang berkesinambungan untuk menutupi kebutuhan impor dan kebutuhan pembiayaan, disamping dapat digunakan untuk memperdalam pasar keuangan serta menopang stabilitas makro, utamanya nilai tukar.
2. Peningkatan permodalan dan kelembagaan serta daya saing perbankan nasional dengan mempercepat proses konsolidasi untuk menyongsong penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN.
3. Mendorong pertumbuhan yang produktif dan meningkatkan efisiensi dengan mendorong NIM perbankan ke arah yang lebih rendah, efisien, dan kondusif bagi dunia usaha, termasuk sektor UMKM.
4. Partisipatif dalam meningkatkan akses dan keterhubungan masyarakat dengan jasa keuangan maupun lembaga perbankan.
5. Pengembangan Sistem Pembayaran yang diupayakan agar lebih efisien, handal, mudah, dan aman dilakukan dengan menitikberatkan pada pembangunan infrastruktur, pengembangan sistem, dan penguatan aturan hukum. Upaya pengembangan di bidang Sistem Pembayaran tersebut juga terkait dalam rangka mendorong financial inclusion.
6. Arah implementasi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dilakukan dengan mendudukkan berbagai jenis bank pada posisi yang tepat, sesuai dengan alasan keberadaannya masing-masing agar satu sama lain dapat saling bersinergi dan mempertimbangkan roadmap API berdasarkan best practice perbankan.
7. Mempertimbangkan potensi demografis Indonesia dan relatif masih rendahnya akses keuangan masyarakat, Bank Indonesia bersama pemerintah sedang merumuskan strategi nasional keuangan inklusif.
8. Penguatan tata kelola untuk mencegah pengambilan risiko secara berlebihan bagi eksekutif yang berpotensi memunculkan moral hazard.
pengertian bank,klasifikasi dan fungsi kegiatannya
Asal dari kata bank adalah dari bahasa Italia yaitu banca yang berarti tempat penukaran uang. Secara umum pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Sedangkan pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi.:
1.Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan
2.Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan
3.Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan
4.Sebagai banker’s bank atau lender of last resort
5.Memelihara stabilitas moneter
6.Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi
7.Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
Sedangkan pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi.:
1.Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan
2.Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan
3.Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan
4.Sebagai banker’s bank atau lender of last resort
5.Memelihara stabilitas moneter
6.Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi
7.Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
Langganan:
Postingan (Atom)
